Tuesday, July 3, 2018

Muslimah Haram Melaksanakan Sihaq, Apa Itu Sihaq?




[Muslimah haram melakukan sihaq, apa itu sihaq? ]



Perempuan, serupa halnya lelaki, diperintahkan kepadanya menahan dan juga melindungi kemaluannya. allah swt berfirman:

“katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandanganya, dan juga memelihara kemaluannya; yang demikian itu merupakan lebih suci untuk mereka, sesungguhnya allah maha mengenali apa yang mereka perbuat. ”

“katakanlah kepada perempuan yang beriman: hendaklah mereka menahan pemikirannya, dan juga kemaluannya, dan juga janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) terlihat dari padanya. dan juga hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan juga janganlah menampakkan perhiasannya” (qs. an - nur 30 - 31)

syaikh muhammad amin as - syinqithi dalam tafsirnya adwha’ al - bayan, berkata: “allah memerintahakan kepada para mu’min lelaki dan juga perempuan buat menahan fatwa dan juga memelihara kemaluan.

tercantum memelihara kemaluan merupakan dengan memeliharannya dari melakukan zina dan juga liwath (ikatan seks sejenis). pula, memeliharanya dari menampak - nampakannya ataupun ketersingkapnya di depan orang…”.

berikutnya ia berkata: “allah menjanjikan kepada orang yang menaati perintahnya dalam ayat ini, baik lelaki ataupun wanita, buat mengaruniakannya ampunan dan juga pahala yang agung, bila ia mempraktikkan pada pribadinya.

syaikhul islam ibnu taimiyah, dalam majmu al - fatawa meriwayatkan sebuat hadis yang menarangkan perihal zina sesama perempuan. “zinaa an - nisaa’i sihaaqahunna”.

musahaqah (sihaq) artinya merupakan ikatan seks antar sesama perempuan dengan silih memegang dan juga memijat mesra. ini merupakan perilaku amoral yang besar, yang kedua pelakunya pantas mendapatkan eksekusi yang membikin tiap - tiap jera.

ibnu qudamah, dalam al - mughni berkata: “jika 2 perempuan silih memegang dan juga memijat mesra, sampai berarti keduanya telah berzina yang dilaknat, bersumber pada hadis (bila seseorang perempuan menurtkan syahwatnya kepada perempuan lain, sampai keduanya merupakan berzina) ”

keduanya memperoleh eksekusi (ta’zir) , karna tiada hadd buat perbuatan itu. hingga, hendaklah perempuan muslimah, paling utama para perempuan anak muda, menjauhi perilaku mungkar dan juga kurang baik ini.





sumber: ruangmuslimah. co

Artikel Terkait

Muslimah Haram Melaksanakan Sihaq, Apa Itu Sihaq?
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email